Eksploitasi Lumba-lumba, Pertunjukan yang Mendidik atau Sebaliknya?
- Firarizqy Agfa
- Oct 16, 2016
- 7 min read
Hallo cah, selamat datang. Seperti bisa blog ini isinya cuma sharing santai aja, moga nggak salah kamar *eh.
Kali ini Ecan mau membahas soal dolphin alias lumba-lumba. Siapa yang nggak tau lumba-lumba? Berarti masa kecil kalian sangatlah buta hewan hahaha. Seperti yang kita tau, lumba-lumba adalah hewan mamalia yang hidup di laut lepas dan hidup secara berkelompok. Lumba-lumba berkomunikasi dengan cara mengeluarkan siulan frekuensi termodulasi, suara klik, dan suara burst-pulse. Belum tau tentang istilah yang barusan Ecan sebutin? Bentar, gak usah ngamuk, scroll aja ke bawah yak.
Siulan frekuensi termodulasi menjadi sebuah ciri khusus komunikasi si lumba-lumba. Sejak kecil, lumba-lumba muda dilatih oleh sang induk untuk belajar terlebih dahulu mengenali siulan ibu mereka karena setiap individu punya suara siulan yang unik, nah keunikan inilah mereka bisa mengidentifikasi satu sama lainnya.

Picture from; www.lovethispict.com
Suara klik, suara ini membantu para lumba-lumba untuk memproses echolocation dimana lokasi suatu objek berada berdasarkan waktu yang dibutuhkan suara klik tersebut memantul. Echolocation yang dimiliki lumba-lumba jauh lebih baik dibandingkan dengan peralatan pesawat terbang dan kapal selam betenaga atom karena frekuensinya sebesar 750 – 300.000 getaran per detik, dengan getaran seperti itu nggak heran dong kalau jangkauannya bisa sangat luas dibandingkan dengan teknologi milik manusia. Oh iya frekuensi klik si lumba-lumba akan meningkat ketika sedang mencari makan atau mendekati mangsanya. Menurut situs Amazine, suara lumba-lumba adalah suara yang paling keras di antara spesies laut lainnya. Keren gak tuh?
Suara burst-pulse adalah suara yang membantu lumba-lumba untuk menjaga tingkat agresi mereka supaya tetap terkontrol, suara ini juga digunakan untuk membangun dan mempertahankan posisi dalam hirarki sosial milik mereka.
Kebiasaan lumba-lumba ini adalah melompat ke permukaan air, untuk sekedar mengambil nafas ataupun mengejar kelompok ikan yang sedang migrasi ke tempat lain. Nah, tau nggak cah? Kebiasaan lumba-lumba ini dimanfaatkan oleh para nelayan sebagai indikator ada kelompok ikan di sekitar daerah tersebut. Mungkin kalau kita yang lihat cuma bisa seneng aja, dikiranya mereka atraksi menyambut kita *ah elah sadar cah*
Ngomong-ngomong soal atraksi lumba-lumba, kalian pernah dong denger atau sekedar baca iklan pentas lumba-lumba keliling? Pasti pernah, karena kegiatan komersil itu udah berjalan lama banget, kalau Ecan sih pas umur 10 tahun udah ada tuh bisnis kayak gituan. Tapi cah, kalian sempat kepikiran nggak sih gimana cara para pengelola sirkus itu mindahin lumba-lumba yang masih pada hidup? Terus air yang dipakai buat mereka berenang beneran dari air laut? Jujur, umur 10 tahun itu Ecan udah kepikiran. Kok bisa ya? Alih-alih dapet hiburan yang katanya edukatif, justru menurut Ecan malah dapet hiburan horror.
Seiring dengan perkembangan zaman, sampai detik ini di bulan October 2016 masih berjalan aja tuh bisnis. Kira-kira ada nggak sih Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan hewan liar sebagai media mencari keuntungan? Yang waras tetep bilangnya “Yang bener aja lu, Can. Hewan liar kan dilindungi apalagi yang udah mau punah!”.
Wosyah, santai bos. Undang-undang hewan liar itu ada tapi nggak lain dan nggak bukan, itu UU dipermainkan sama yang terlibat dalam penangannya. Ecan tau ini gara-gara ada temen yang ngirimin file pdf Final Report Dophin tahun 2015 yang disusun sama kak Benvika sebagai Ketua Jakarta Animal Aid Network dan Femke den Haas sebagai Koordinator Wildlife Rescue Unit, JAAN yang berisikan sebuah laporan tentang eksploitasi yang masih dan terus berlangsung di Indonesia. Wih dari situ aja udah kelihatan ngeri ya? Btw, thanks ya Bang Alfo udah ngasih tau info ini *barang kali baca juga hehe*
Undang-Undang yang Ecan maksud adalah Undang-Undang no. 5 tahun 1990 yang isinya “terdapat pengecualian bagi siapa pun yang mempertahankan dan menempatkan lumba-lumba dalam kolam jika digunakan untuk alasan penelitian atau penyelamatan”. Satu kata yang bikin dahi mengkerut adalah kata “ALASAN”, yoi alasan. Kenapa dengan alasan? Ya yang namanya alasan kan sebagai dasar, kalau Ecan mikirnya dikonteks ini ya sebagai dasar mendapatkan izin menampung lumba-lumba dari pemerintah, Nah yang jadi masalah ada action / tindakan yang sebenarnya. Ya toh bisa aja kan? *maap ya di suudzonin*
Nah, waktu baca file itu ternyata Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pada tahun 2010 udah pernah ngadain MOU dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan tujuan untuk menyelamatkan, merehabilitasi dan melepaskan puluhan lumba-lumba yang ditempatkan secara illegal di kolam-kolam milik perusahaan swasta yang ada di Jawa dan Bali. Niatnya udah baik lho itu. Eh ternyata 2 bulan setelah MOU ditanda tangani, Bapak Harry Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan diganti sama Direktur yang baru yang saat itu tidak mendukung program tersebut.
Tahun 2010 pula JAAN membangun fasilitas penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasan melalui donor luar negeri tapi sayangnya fasilitas tersebut diabaikan dan tidak pernah terpakai hingga saat ini. Cah, fasilitas ini dibangun di Karimun Jawa setelah adanya penelitian yang dilakukan JAAN terhadap lumba-lumba yang ditangkap dan kemudian berada di kolam-kolam komersil di wilayah Karimun Jawa yang berstatus sebagai Taman Nasional.
Cah, buat kalian yang udah sempat baca-baca artikel, berita, atau sekedar nonton siaran berita pasti tau kalau kondisi kolam yang digunakan untuk menampung si cantik mamalia laut ini sangat memperihatinkan. Gimana gak bikin prihatin coba? Kolam yang digunakan diisi dengan air tawar yang dicamur dengan garam dan klorin yang digunakan untuk menjernihkan kolam *biar para penonton percaya kalau itu adalah air laut beneran*. Dan menurut penelitian JAAN, air tersebut over-klorin. Over lho boss!! Menurut penelitian laboratorium tahun 2012 dalam Final Report Dolphin 2015 mengatakan kalau kandungan klorin dalam air kolam delapan kali lebih banyak dari batas yang bisa ditoleransi oleh mamalia. Klorinasi dapat menyebabkan kebutaan,gangguan kulit dan penurunan umum pada kesehatan sang mamalia. Kondisi air yang kotor penuh dengan kotoran dapat menyebabkan infeksi dan kematian secara perlahan bagi lumba-lumba.

Picture from: Mongabay.co.id
Sedih nggak sih kalian tau hal kayak gitu? Terutama buat Cah-cah yang pada sayang sama hewan. *termasuk aku*
Kalau boleh jujur sih, KASIHAN BANGET. Lumba-lumba kan punya tingkat kecerdasan yang tinggi dan mereka juga hidup berkelompok pastinya mereka punya rasa sosial juga dan itu sama seperti manusia. Bayangin aja kalian dipaksa masuk ke dalam kandang yang tertutup, terus udara yang kalian hirup itu adalah udara buatan yang kasarannya udah nggak sehat kalau kalian hirup terus menerus, udah gitu kalian dipaksa latihan dalam keadaan lapar, supaya kalian bisa makan ya kalian harus nurutin perintah si pelatih itu. NYESEK!

This picture take from: http://kaltim.tribunnews.com/

This picture take from: http://www.rappler.com/

This picture take from: www.merdeka.com/
Baru-baru ini, Ecan sempet lihat berita di YouTube tentang pemindahan lumba-lumba. Mereka dipindahkan secara kering yang dalam artian tidak berada di dalam kolam saat pemindahan berlangsung. Tubuh mereka hanya dilapisi mentega supaya kelembaban tetap terjaga dan sesekali bila sempat akan disiram dengan air. Woh apa nggak stress tuh? Jelas stress -_-‘ Mereka harus menghabiskan waktu di tempat yang kecil, sempit, ngelewatin jalan yang bergelombang, dan menurut berita yang Ecan lihat setiap lumba-lumba yang mati selama perjalanan karena stress mereka akan segera digantikan dengan lumba-lumba liar lainnya. Lah terus yang udah mati dikemanain dan digimanain? Masih jadi misteri. Terus kenapa dinas terkait nggak menindak lanjuti?
Seperti yang kita tahu, pemerintahan Negara kita hingga saat ini masih jauh dari kata ‘bisa dipercaya’ yap banyak sekali masyarakat yang tidak percaya terhadap pemerintahan saat ini dalam beberapa hal. Beberapa hal aja ya -_- Kayak gampang banget ya nyesatin pihak berwenang mengenai asal-usul lumba-lumba yang apa bener-bener ditangkap atau memang diselamatkan setelah terjerat dalam jaring nelayan. But wait, sangat nggak mungkin buat lumba-lumba terjerat jaring nelayan kan atau kemungkinannya sangat kecil kan? Secara mereka punya kecerdasan yang tinggi dan sistem echolocation yang bagus kayak yang Ecan sebutin diatas? I don’t know -_-
Untuk menghindari penyesatan ini, ada sebuah protokol nasional untuk penanganan mamalia laut terdampar (diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2012 untuk menjadi standar nasional dalam menangani mamalia laut terdampar) nggak mungkin usaha komersial itu terlibat / menjaga mamalia laut yang terdampar buat ditempatin ke fasilitas-fasilitas mereka untuk perawatan lebih lanjut. Nah, sebaliknya, protokol nasional yang udah jelas menyatakan bahwa semua perawatan bagi mamalia terdampat harus dilakukan di tempat dan harus dirilis kembali ke alam liar dengan luka ringan, alih-alih dilepasin yang ada karena stress di dalam kolam malah kemungkinan kematiannya jadi lebih tinggi. Hal yang paling mengejutkan adalah Indonesia menjadi Negara terakhir yang masih legalkan hal ekploitasi lumba-lumba. Semoga pemerintah segera menindak lanjuti kasus ini demi kelestarian sang lumba-lumba dan mencari solusi yang lebih baik seperti membuat taman wisata laut lepas untuk melihat lumba-lumba, dengan begitu lumba-lumba tetap bisa merasa bebas dan masyarakat diuntungkan dengan datangnya para turis di daerah tersebut sehingga taraf ekonomi daerah tersebut mengalami peningkatan.
Kesimpulan
Eksploitasi lumba-lumba yang tak bernah berakhir di Indonesia jelas menunjukkan:
Pandangan umum yang buruk ditingkatan dunia tentang bagaimana Indonesia memperlakukan satwa liar (yang memungkinkan kekejaman terhadap hewan dan kegiatan ilegalnya terus berlanjut).
Dampak besar pada populasi liar lumba-lumba sebagai keluarga yang terpecah selama proses penangkapan dan lumba-lumba mati di awal kehidupannya di dalam kolam.
Perdagangan satwa liar ilegal harus dihentikan dan dihukum sesuai dengan Hukum Indonesia dengan mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990. Fakta bahwa semua lumba-lumba ditangkap secara ilegal dengan menggunakan celah dalam hukum, dan usaha komersial menyampaikan kebohongan dengan menyatakan sebagai 'penyelamatan' untuk memungkinkan mereka untuk tetap mempertahankan lumba-lumba berada di dalam kolam, menunjukkan bagaimana keseriusan Kementerian Kehutanan dalam mengakhiri perdagangan ilegal lumba-lumba yang merajalela ini.
Izin yang diberikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk usaha mengeksploitasi lumba-lumba dengan memberikan 'izin menguasai sementara'. Namun izin ini tampaknya tidak hanya sementara sebagai pernah memiliki,karena tidak pernah ada satu pun lumba-lumba yang telah dilepaskan kembali ke alam liar meskipun fasilitas yang tersedia untuk rehabilitasi lumba-lumba ini yang dibangun oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN) bekerjasama dengan otoritas Taman Nasional Karimun Jawa dengan didukung oleh Earth Island Institute, sampai saat ini tetap kosong dan tidak terpakai. MOU yang ditandatangani pada tahun 2010 untuk merehabilitasi semua lumba-lumba dengan 'izin menguasai sementara' tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dan JAAN telah memenuhi semua tanggung jawab tertulis dalam MOU ini untuk merehabilitasi dan melepaskan lumba-lumba tawanan.
Lumba-lumba yang terus dipertahankan berada di dalam kolam di Indonesia disimpan dalam kondisi yang sangat buruk, hal ini mengejutkan para ahli mamalia laut dari seluruh dunia.
Lumba-lumba tidak pernah mampu mengatasi dengan baik kondisi lingkungan di kolam, tetapi kondisi ekstrim lumba-lumba di Indonesia yang berada di dalam kolam sangat menggemparkan dunia. Kolam dengan kedalaman rendah 1,5 meter, air yang berwarna hijau penuh dengan ganggang (TSI), tingkat klorin mencapai 8 kali lebih tinggi dari standar yang dapat diterima (WSI) adalah beberapa contoh yang telah diamati oleh tim JAAN di lapangan. IUCN telah menulis surat yang jelas pada tahun 2012 untuk menghentikan eksploitasi yang terus berlangsung dan tak pernah berhenti yang terjadi di Indonesia dan menjunjung tinggi MOU yang dibuat dengan JAAN untuk merehabilitasi semua lumba-lumba yang berada di kolam-kolam pertunjukan dan penampungan.
Sumber:
Biologi, Iptek. Cara Komunikasi Antar Lumba-lumba dan dengan Manusia.Artikel. Diunduh dari http://www.amazine.co/40063/cara-komunikasi-antar-lumba-lumba-dengan-manusia/. Pada 16 October 2016.
File PDF Final Report Dolphin 2015 JAAN
Krisna.2016.Aktivis Yogya Tolak Eksploitasi Dalam Sirkus Lumba-Lumba Keliling. Artikel. Diunduh dari https://www.merdeka.com/peristiwa/aktivis-yogya-tolak-eksploitasi-dalam-sirkus-lumba-lumba-keliling.html. Pada 16 October 2016.
Pitaloka, Diah Ayu.2016.Lumba-lumba Stres dan Berperilaku Menyimpang, Aliansi Mahasiswa Malang Laporkan Sirkus Keliling. Diunduh dari http://www.rappler.com/indonesia/127761-sirkus-keliling-malang-lumba-lumba-stres. Pada 16 October 2016.
Suitsuit.2012.Psikologi Lumba-Lumba.Artikel.Diunduh dari http://psikologihewan.blogspot.co.id/2012/03/psikologi-lumba-lumba.html. Pada 16 October 2016.
Tribunnews.2016.Kecam Eksploitasi Lumba-Lumba Berkedok Edukasi, #StopSirkusLumba Ramai di Medsos. Artikel. Diunduh dari http://kaltim.tribunnews.com/2016/10/06/kecam-eksploitasi-lumba-lumba-berkedok-edukasi-stopsirkuslumba-ramai-di-medsos. Pada 16 October 2016.
Warsharti, Rizki. 2016. Sirkus Keliling Lumba-Lumba Berbahaya tapi Marak di Indonesia. Artikel. Diunduh dari http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160126_indonesia_sirkus_lumbalumba. Pada 16 October 2016.










Comments